REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar long march jalan sehat Spirit 212 yang diprakarsai Forum Umat Islam Indonesia (FUI) pada Sabtu, 11 Februari 2017. Rencananya mereka akan berkumpul di Monas kemudian long march ke Bundaran HI.
Namun, hari ini, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan, akan membubarkan masyarakat yang memaksakan diri ikut aksi 112. Polisi akan membubarkan aksi tersebut sesuai dengan perundang-undangan Nomor 9 Tahun 1998.
Menanggapi pernyataan kapolda, Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath mengatakan, menurut UU itu adalah surat pemberitahuan. Artinya setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan kegiatan. "Surat sudah sampai di Polda, insya Allah kegiatan akan tetap berjalan," kata KH Khaththath kepada Republika.co.id, Selasa (7/2).
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan negosiasi dengan pihak Polda terkait tempat dan Insya Allah tidak ada masalah. Ia juga mengaku sudah memberi surat pemberitahuan, dan tinggal koordinasi.
Dikatakan Khaththath, surat pemberitahuan sudah disampaikan ke sana tadi siang. Artinya belum ada lagi undangan dari pihak Polda untuk membicarakan soal rute long march dan lain-lain. "Tadi juga Polda mengatakan suratnya sudah ada, acara Insya Allah tetap berjalan," ujarnya.