REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid pada sidang kesembilan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (7/2), memberikan pernyataan penutup usai memberikan keterangan. Dalam pernyataan penutupnya, Hamdan mengingatkan pentingnya hakim dan penegak hukum menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Saya sampaikan sabda Rasulullah dalam hadis yang sahih, umat zaman dahulu dimurkai dan dihancurkan oleh Allah SWT karena tidak berlaku adil, kalau yang salah rakyat jelata dihukum dan disanksi. Sebaliknya kalau yang salah pejabat maka bisa bebas," kata dia menyampaikan sabda Rasulullah.
Ia melanjutkan, Nabi Muhammad lalu bersumpah Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad menyolong, maka Nabi Muhammad sendiri yang akan memotong tangannya. "Mohon ini sebagai pertimbangan, kita sadar hidup kita sebentar dan akan wafat," ujarnya.
Hadis Nabi Muhammad SAW ini, menurut dia, menjadi tanggung jawab kita bersama di akhirat dan di alam kubur dan harus menjadi pertimbangan. "Jadi saya mohon supaya adil semuanya," kata Hamdan menambahkan.
Hakim pun menyambut baik pesan penutup saksi ahli MUI ini, dan berjanji hadis ini menjadi tugas bersama majelis hakim untuk menjalankan persidangan kasus penodaan agama ini seadil-adilnya.