Selasa 07 Feb 2017 20:40 WIB

Saksi Ahli MUI Mohon Hakim Kasus Ahok Berlaku Adil

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya Humprey Djemat memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani sidang yang berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya Humprey Djemat memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani sidang yang berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid pada sidang kesembilan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (7/2), memberikan pernyataan penutup usai memberikan keterangan. Dalam pernyataan penutupnya, Hamdan mengingatkan pentingnya hakim dan penegak hukum menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Saya sampaikan sabda Rasulullah dalam hadis yang sahih, umat zaman dahulu dimurkai dan dihancurkan oleh Allah SWT karena tidak berlaku adil, kalau yang salah rakyat jelata dihukum dan disanksi. Sebaliknya kalau yang salah pejabat maka bisa bebas," kata dia menyampaikan sabda Rasulullah.

Ia melanjutkan, Nabi Muhammad lalu bersumpah Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad menyolong, maka Nabi Muhammad sendiri yang akan memotong tangannya. "Mohon ini sebagai pertimbangan, kita sadar hidup kita sebentar dan akan wafat," ujarnya.

Hadis Nabi Muhammad SAW ini, menurut dia, menjadi tanggung jawab kita bersama di akhirat dan di alam kubur dan harus menjadi pertimbangan. "Jadi saya mohon supaya adil semuanya," kata Hamdan menambahkan.

Hakim pun menyambut baik pesan penutup saksi ahli MUI ini, dan berjanji hadis ini menjadi tugas bersama majelis hakim untuk menjalankan persidangan kasus penodaan agama ini seadil-adilnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement