Selasa 07 Feb 2017 22:55 WIB

KPU DKI Imbau Masyarakat Cermat Tanggapi Laporan Lembaga Survei

Rep: Dian Erika/ Red: Angga Indrawan
 Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, mengingatkan masyarakat tidak berpegang kepada hasil survei Pilkada dari berbagai lembaga survei. Masyarakat diminta cermat bahwa hasil akhir tetap ada di KPU. Hingga saat ini ada 35 lembaga survei yang secara resmi telah terverifikasi dan menjadi mitra KPUD dalam proses hitung cepat hasil Pilkada DKI Jakarta.

Sumarno menuturkan, 35 lembaga survei itu berbasis di Jakarta dan sekitarnya. Menurut dia, tidak semua lembaga survei nantinya melakukan proses hitung cepat (quick count). Seluruh lembaga survei tersebut telah lolos verifikasi administrasi oleh KPUD DKI Jakarta. 

"Ada yang hanya melakukan survei saja, ada yang melakukan hitung cepat saja dan ada juga yang melakukan hitung cepat sekaligus survei hasil Pilkada DKI jakarta," ujar Sumarno ketika dikonfirmasi, Selasa (7/2). 

Meski melakukan tugas berbeda-beda, seluruh lembaga survei nantinya wajib melaporkan hasilnya kepada KPUD DKI Jakarta. Hasil survei maupun hitung cepat wajib dilaporkan sepekan pascapemungutan suara.

Selain itu, lanjut Sumarno, lembaga survei pun tetap berhak memublikasikan informasi hasil survei pada hari pemungutan suara atau beberapa hari setelahnya kepada masyarakat. Untuk menghindari banjir informasi dari berbagai lembaga survei, Sumarno mengingatkan masyarakat Jakarta agar bersikap cermat. Masyarakat juga diingatkan bahwa hasil hitung cepat hanya memberikan acuan informasi yang sifatnya sementara. 

"Hasil akhir tetap pengumuman dari KPUD, meskipun memerlukan waktu lebih lama karena rekapitulasi yang berjenjang. Kami harap informasi hasil survei tidak dijadikan acuan utama masyarakat sehingga nantinya berpotensi menjadi penyebab gesekan sosial," tegas dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement