REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Bactiar Nasir Rabu (8/1) ini. Bactiar dipanggil dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan.
"Iya benar, (dipanggil) sebagai saksi ya," kata Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu melalui pesan singkat pada Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (7/2).
Menurut Roma, kasus dugaan TPPU dana yayasan ini telah naik ketingkat penyidikan dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor sprindik SP.Sidik/109/II/2017.Dit Tipideksus tanggal 6 Februari 2017.
Rencana, Bactiar akan dipanggil untuk dimintai ketarangannya padapukul 10.00 WIB. Namun Roma mengaku belum bisa memberikan ketarangan lebih lanjut perihal kasus dugaan TPPU dana yayasantersebut.
"(Kasus) Yayasan-yayasan yang pernah di posting di medsos, kita liat perkembangan besok ya. Terima kasih," kata dia.