REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- pendidikan agama di lembaga pendidikan harus diajarkan oleh ahli, sarjana, atau orang yang memiliki disiplin ilmu agama. Seorang guru agama yang tidak memiliki disiplin ilmu agama tidak seharusnya mengajarkan ilmu agama baik di sekolah, madrasah, maupun perguruan tinggi (PT).
Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, orang yang mengajarkan agama atau bidang studi agama adalah mereka yang sarjana agama atau yang telah memilki kualifikasi, standard kompetensi, dan tersertifikasi. Agama tidak boleh diajarkan oleh mereka yang sama sekali tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu. "Saya sangat tidak setuju. Jangan sampai agama diajarkan lulusan matematika atau ilmu lain selain agama," katanya di Kompleks Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (7/2).
Kamaruddin mengilustrasikan, penyakit bila tidak ditangani orang yang ahli, dikhawatirkan justru salah diagnosa. Seorang arsitek sipil, jangan coba-coba membuat jembatan karena dapat membahayakan orang lain. Begitu juga dengan agama, kalau diajarkan mereka yang tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu, dikhawatirkan memberikan pelajaran agama yang tidak benar, selain berpotensi menyimpang juga bisa memunculkan intoleransi.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini menambahkan, potensi intoleransi di sekolah tinggi. Banyak penelitian yang mengungkapkan bahwa salah satu penyebabnya adalah guru agama yang mengajar kurang mengerti ilmu agama dengan baik.
Kamaruddin menilai, nilai-nilai toleransi dan sejenisnya dalam pelajaran agama harus menjadi perhatian sejak bangku sekolah. "Agama sebagai instrumen kohesi (perekat) sosial yang mengajarkan kita menciptakan kehidupan bersama, saling menghormati, dan agama dapat menjelaskan keragaman kehidupan," ucapnya.
Doktor lulusan Jerman ini meminta para pemegang otoritas di sekolah, madrasah, yayasan atau perguruan tinggi untuk mengganti guru agama dengan orang yang memiliki kualifikasi dan standard kompetensi yang sesuai. Bila perlu yang sudah tersertifikasi sebagai guru bidang studi agama.