REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu akan mengundang empat partai politik baru terkait ambang batas parlemen dan ambang batas parpol mengajukan calon presiden, kata Ketua Pansus Lukman Edy.
"Kami ingin mendengarkan masukan mereka sebagai bahan bagi Pansus untuk menentukan ambang batas parlemen dan ambang batas parpol mengajukan capres. Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut diagendakan Rabu siang," kata Lukman di Jakarta, Rabu (8/2).
Dia mengatakan keempat parpol itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, dan Partai Idaman. Menurut dia, Pansus Pemilu ingin mendengar aspirasi partai baru tentang presidential treshold, parliamentary treshold, dan syarat verifikasi parpol.
"Kami undang ketua umum beserta sekjen partai masing-masing, untuk mendengarkan pendapat mereka terkait ambang batas parlemen, presidential treshold, dan syarat verifikasi parpol," ujarnya.
Lukman juga menjelaskan, Pansus akan mengundang Effendy Gozali dan Irman Putra Sidin dalam RDPU untuk mendengarkan pendapat mereka terkait UU Pemilu pada Rabu (8/2). Menurut dia, kedua orang tersebut dipanggil karena pernah menggugat UU Pemilu terkait keserentakan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi.
"Ada anggota Pansus Pemilu yang minta Efendy Gozali dan Irman Putra Sidin dihadirkan dalam RDPU karena mereka menggugat di MK terkait keserentakan pemilu," katanya.