REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin di Kelurahan Andai, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat kini dapat dilanjutkan kembali. Sebelumnya, pembangunan Masjid sempat terhambat karena ada pihak yang menolak pembangunan Masjid dilanjutkan.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat Ahmad Nausrau mengatakan, masalah yang menghambat pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin sudah selesai. Bupati Manokwari sudah mengeluarkan surat izin prinsip agar pembangunan Masjid tersebut bisa dilanjutkan kembali. "Karena itu persoalan Masjid itu sudah clear (selesai)," kata Ahmad kepada Republika, Rabu (8/2).
Sebelumnya, saat Rapat Kerja Nasional II MUI di Jakarta pada November 2016, Ahmad menyampaikan, surat izin untuk melanjutkan pembangunan masjid sedang diproses. Jika surat izin dikeluarkan oleh bupati Manokwari waktu itu situasinya belum memungkinkan. Sehingga harus menunggu situasi kondusif.
Meski surat izin dari Bupati Manokwari sebenarnya sudah mau keluar karena bupati sudah menyetujui pembangunan masjid tersebut. Tapi, ada beberapa persoalan yang membuat surat izin dari bupati harus ditunda sementara waktu. "Sekarang Bupati Manokwari sudah mengeluarkan surat izin pembangunan masjid," ujarnya.
Dijelaskan dia, ketika surat izin dikeluarkan bupati, tidak ada tanggapan apa-apa dari pihak manapun. Pihak yang sebelumnya menuntut agar pembangunan masjid dihentikan juga tidak menanggapi surat izin yang dikeluarkan bupati. Sehingga, permasalahan yang sempat menghambat pembangunan masjid kini sudah selesai.