Rabu 08 Feb 2017 13:20 WIB

Kejati Bali Siapkan Delapan Jaksa Peneliti Kasus Munarman

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Juru Bicara FPI, Munarman
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Juru Bicara FPI, Munarman

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyiapkan delapan orang jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti untuk menangani kasus fitnah terhadap petugas pengaman desa adat (pecalang) di Bali. Kasus ini menyeret nama juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka.

"Kami baru saja menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), jadi belum bersikap apa-apa. Yang jelas, kami sudah menunjuk delapan orang jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan kepada Republika.co.id, Rabu (8/2).

Polda Bali mengirimkan SPDP tertanggal 19 Januari 2017 dan diterima Kejati Bali pada 23 Januari 2017. Kedelapan anggota tim jaksa peneliti itu adalah Fitrah sebagai koordinator, Khunaifi Alhumaini, Irwan Setiawan, Sobeng Suradal, Bagus Wisnu, Hari Wibowo, dan Suhadi.

Ashari mengatakan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan penyidikan dalam kurun waktu tertentu, menginfokan, dan kemudian memberitahukan kepada Kejati Bali. Kejati Bali akan meneruskan proses hukum selanjutnya jika sudah menerima berkas lengkap dari Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan Polda Bali telah menetapkan status tersangka Munarman berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Selasa (7/2). Polda Bali kemudian mengirimkan surat pemanggilan dan SPDP kepada Munarman yang dialamatkan ke Markas FPI di Petamburan, Jakarta.

"Kami menarik kesimpulan bahwa saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan dipanggil untuk hadir nanti 10 Februari 2017 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali," katanya.

Polda Bali sudah memeriksa setidaknya 26 saksi. Munarman sebelumnya sudah diperiksa pada 23 Januari 2017 di Ditreskrimsus Polda Bali. Pasal yang dikenakan untuk Munarman adalah UU ITE Pasal 28.

Munarman dilaporkan oleh tokoh lintas agama di Bali karena dianggap menyebar fitnah. Munarman dalam sebuah cuplikan video yang bisa diunduh di Youtube mengatakan pecalang melempari rumah dan melarang umat Muslim shalat Jumat. Video tersebut berdurasi sekitar satu jam dan 24 menit dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada Juni 2016.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement