REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok semestinya diberhentikan sementara. Hal tersebut karena status terdakwa Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
''Kalau kita kembalikan ke UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, harus diberhentikan sementara,'' katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Namun, dirinya mengaku tidak tahu apakah jaksa atau hakim sudah berkirim surat kepada Mendagri atau belum. Sehingga patut dipertanyakan jika jaksa atau hakim belum mengirimkan surat kepada Mendagri.
''Kalau tidak ada, ada apa? Kalau mau berpegang pada peraturan, Mendagri patuh kepada UU yang ada. Ahok harus diberhentikan sementara,'' ujarnya.
Menurut dia, Pilkada DKI berbeda dengan pilkada di daerah lainnya. Daerah lain bisa menang dengan suara terbanyak, sementara untuk DKI Jakarta harus 50 persen plus satu. Jika Ahok masuk putaran kedua maka ia harus kembali cuti di luar tanggungan negara
''Kalau diberhentikan, kita harus apresiasi. Kenapa sampai hari ini Mendagri tidak mengeluarkan surat itu,'' katanya.