REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Kiagus Choiri mengatakan, kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan kedua dari pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar. "Klien kami belum terima surat panggilan kedua. Jadi saya nggak mau berandai-andai," kata Choiri kepada Republika.co.id, ketika dimintai tanggapannya soal panggilan kedua dari penyidik Polda Jabar.
Sementara, penyidik mengklaim telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik dilakukan pada Jumat (10/2).
Jadwal pemanggilan kedua ini lebih cepat dibanding rencana sebelumnya dimana penyidik akan memanggil Rizieq pada Selasa (14/2). " Jadwal panggilan kedua tersangka RS hari Jumat (10/2)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus kepada para wartaaan, Rabu (8/2).
Menurut Yusri, menurut jadwal pemeriksaan terhadap Rizieq akan dilakukan pada hari Jumat sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengatakan, jika pada panggilan kedua Rizieq tak datang maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa paksa yang bersangkutan. "Pemeriksaan hari Jumat dijadwalkan sekitar pukul 09.30 WIB. Surat panggilan sudah dikirim hari ini," kata dia.