REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pihak berwenang Malaysia menyita lebih dari 2.000 kuas cat yang diduga terbuat dari bulu babi dan dijual tanpa label. Penyitaan tersebut menyusul keluhan dari sejumlah konsumen Muslim.
Sekitar 60 persen dari 30 juta warga Malaysia merupakan Muslim. Di Malaysia menjual produk yang bagiannya terbuat dari babi atau anjing adalah hal yang melanggar hukum, kecuali barang tersebut dilabeli dan ditempatkan terpisah.
Petugas penegakan hukum perdagangan dalam negeri Zarif Anwar mengatakan, Rabu (8/2), petugas telah memeriksa toko yang menjual kuas cat untuk seni dan penggunaan komersial. Dia mengatakan kuas yang disita akan diperiksa untuk menentukan apakah benar terbuat dari bulu babi.
Dia mengatakan pedagang yang terbukti menjual kuas tersebut menghadapi ancaman tiga tahun penjara, denda 22.522 dolar AS atau keduanya.