REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, KH Baijuri mengatakan, rencana penerapan sertifikasi khatib dan imam yang digagas pemerintah tidak perlu dilakukan.
"Saya kira para khatib dan imam di Lebak tidak ditemukan mengompori umat hingga menimbulkan kerusakan maupun kekerasan." kata Baijuri di Lebak, Selasa Kemarin.
Penerapan sertifikasi khatib dan imam tersebut tidak efektif dan dipastikan banyak gelombang penolakan.
Selain itu juga penerapan sertifikasi tersebut hanya sia-sia. Apalagi, para khatib dan imam di Lebak kebanyakan salafi atau tradisional.
Karena itu, pihaknya berharap pemberlakuan sertifikasi khatib dan imam sebaiknya ditiadakan. "Kami berharap pemerintah melalui Kementerian Agama tidak 'ngotot' melaksanakan sertifikasi itu," katanya.
Menurut dia, sejauh ini para khatib Shalat Jumat di Kabupaten Lebak tidak ada yang "membakar" semangat umat untuk mengumbar rasa kebencian. Mereka lebih mengedepankan penyampaian amar ma'rup nahi munkar (melakukan perbuatan kebajikan dan menjauhi larangan agama).
Selain itu juga para khatib selalu mengajak persatuan dan kesatuan bangsa juga cinta Tanah ir. Cinta Tanah Air merupakan ibadah dan wajib umat muslim mencintai NKRI. Karena itu, pemerintah tidak perlu melakukan penerapan sertifikasi imam dan khatib. Apabila ditemukan khatib mengompori jamaah tentu akan dilakukan peneguran oleh pengurus DKM masjid setempat.
"Kami minta penerapan sertifikasi khatib dan imam ditiadakan karena bisa menimbulkan permasalahan baru," ujarnya.
Ia mengatakan, sertifikasi khatib dan imam itu dinilai tidak tepat, terlebih bangsa ini sedang dilanda berbagai permasalahan.
Kasus korupsi hingga kini belum tuntas juga lilitan ekonomi juga keamanan negara. Sebaiknya, kata dia, pemerintah mengoptimalkan pembinaan kepada para khatib dan imam guna meningkatkan pemahaman agama Islam yang benar di masyarakat sehingga dapat mengantisipasi gerakan radikalisme.
"Kami menilai lebih tepat khatib dan imam dilakukan pembinaan karena dapat mencegah paham sesat maupun radikalisme dan terorisme," katanya.
Baijuri mengatakan, penerapan sertifikasi khatib dan imam di Singapura dan Malaysia diwajibkan karena mereka mendapat dana insentif dari pemerintah setempat. "Kami yakin pemberian dana insentif untuk khatib dan imam akan banyak diminati untuk mengikuti uji sertifikasi keilmuannya," katanya