REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Achmad Yani berkomentar terkait habisnya masa cuti Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 11 Februari 2017. Ahok akan kembali ke Balai Kota pada 12 Februari 2017.
"Ya, sesuai dengan cutinya kalau memang harus ada surat Kemendagri mestinya. Ya, kita kembalikan kepada Kemendagri bagaimana," ujar Achmad saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/2).
Namun, menurut ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 ayat (1) dan (2) tentang Pemerintahan Daerah, Ahok sebagai kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. Pasal 83 ayat (2) berbunyi, kepala daerah/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Hanya saja, jaksa penuntut umum belum memutuskan pasal mana yang akan dikenakan untuk Ahok. Achmad menilai, status Ahok dikembalikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Bagaimana Pak Mendagri melakukan tafsiran terhadap hal itu. Bagaimana Kemendagri, kita serahkan aturan yang ada. Yang jelas kita menghormati aturan-aturan yang ada," katanya.
(Baca Juga: Cuti Habis, Ahok Jadi Gubernur Lagi? Pengamat: Jangan Mengada-ada)