Rabu 08 Feb 2017 22:39 WIB

Pansus Pemilu Setuju Semua Parpol Diverifikasi Faktual

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy
Foto: MGROL75
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy setuju semua partai politik diverifikasi faktual. Ini karena menjadi kesempatan untuk memperbaiki struktur internal partai sebelum mengikuti pemilu.

"Saya menilai semua parpol harus diverifikasi faktual karena kesempatan memperbaiki struktur agar siap ikut pemilu," kata Lukman di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (8/2).

Lukman menilai verifikasi faktual bagi parpol lama atau pun baru, membantu melakukan konsolidasi internal struktur partai hingga ke tingkat bawah. Dia mengatakan empat parpol baru yang dimintai pendapatnya terkait verifikasi faktual, seperti Partai Idaman, PSI, Partai Perindo, dan Partai Berkarya tidak merasa keberatan dilakukan verifikasi faktual namun juga diterapkan pada partai lama.

"Justru partai-partai baru tidak ada yang keberatan karena memang sebenarnya membantu mereka melakukan konsolidasi internal struktur partai hingga daerah," ujarnya.

Politikus PKB itu mengingatkan yang terpenting dilakukan parpol ada verifikasi faktual karena di negara manapun, hal itu diperlukan bagi Partai Politik Peserta Pemilu (P4). Dia menilai proses di Kementerian Hukum dan HAM hanya proses verifikasi administrasi saja sehingga seharusnya persyaratannya diringankan karena mendirikan parpol adalah bagian kebebasan berkumpul dan berserikat.

"Saya menilai mendirikan parpol bagian dari kebebasan berkumpul sebagai badan hukum agar tidak rumit dengan syarat yang berat," katanya.

RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan pemerintah Pasal 147 menjelaskan delapan persyaratan verifikasi faktual Partai Politik Peserta Pemilu. Yakni pertama, Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum. Kedua, keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota. Ketiga, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota.

Keempat, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Keenam, bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota; ketujuh bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan kedelapan salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement