REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rencana operasional Tempat Pembuangan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Nambo, Kabupaten Bogor masih terkendala persoalan ganti rugi lahan yang diminta para petani. Padahal menurut Sekda Jabar, Iwa Kartiwa, para petani tersebut tidak berhak meminta ganti rugi karena lahan yang akan digunakan adalah milik Perhutani.
Iwa Karniwa mengatakan ada lahan sekitar 40 hektare yang masih terkendala tuntutan ganti rugi. Pemprov Jawa Barat sudah menganggarkan pemberian uang kerohiman bagi 15 petani penggarap lahan Perhutani tersebut. Namun, ujar Iwa, mereka meminta ganti rugi yang lebih besar sehingga menghambat proses pembangunan TPPAS Nambo.
Tuntutan para petani ini membuat persoalan pembebasan lahan yang akan dipakai untuk Nambo menjadi terkatung-katung. "Iya (minta ganti rugi). Sebetulnya mereka nggak berhak. Mereka minta ganti rugi yang lebih banyak. Karena itu milik Perhutani," kata Iwa di Kantor Bappeda Jawa Barat, Jalan Ir. Haji Juanda, Kota Bandung, Rabu (8/2).
Untuk itu, Iwa mengatakan pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah berkoordinasi dengan aparat hukum untuk segera menuntaskan hambatan tersebut. Baik dengan kejaksaan juga kepolisian untuk membantu masalah tersebut. "Pak Anang (Kepala DLH) sudah berkoordinasi baik dengan Kajati dan Kapolda bagaimana jangan sampai ada hambatan dari pihak manapun dan organisasi manapun," ujarnya.
Sekda menargetkan penyelesaian terkait uang kerohiman yang ditolak para petani akan dituntaskan pada Februari ini. Kemudian selanjutnya Pemprov akan melakukan langkah kelanjutan proyek tempat sampah untuk wilayah Bogor Raya ini."Kita juga akan koordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk nantinya dilaksanakan oleh badan usaha. Sehingga selanjurnya pembangunan bisa dilakukan," tuturnya.
Sementara untuk penetapan pemenang lelang investasi yang masih menggantung, Iwa mengaku hal tersebut akan segera diputuskan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Pihaknya tidak mencampuri urusan pemenang lelang karena hanya mendapat tugas terkait pembebasan lahan.“Soal tender investasi itu kewenangan gubernur,” ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Anang Sudarna mengaku pihaknya sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp800 juta pada Perhutani. Namun masih terganjal karena tiga warga yang mempengaruhi 12 petani penggarap lainnta untuk menolak uang tersebut. “Itu uang untuk lahan yang ditempati seluas 40 hektar, ada tiga orang yang belum paham,” katanya.