REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah pendataan ulama dilakukan di Jawa Timur, praktik serupa dilakukan di ibu kota DKI Jakarta. Ini dikatakan oleh Sekretaris Umum MUI Provinsi DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa dalam surat elektroniknya kepada Republika.
"Selasa (7/2) lalu, kantor MUI Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Kompleks Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) didatangi oleh dua orang polisi dari Polres Jakarta Utara. Tujuan kedatangan dua polisi ini untuk melakukan pendataan terhadap ulama, yang ada dan atau berkantor di MUI Provinsi DKI Jakarta."
Menurut Kiai Zulfa, meski pendataan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan sinergi antara Polri dengan ulama, tetapi sudah menimbulkan keresahan di kalangan ulama. Penyebabnya, Polri tidak memiliki kapasitas untuk ulama. Lembaga yang berhak mendata ulama adalah Kementerian Agama.
Alasan berikutnya, kata Kiai Zulfa, waktu pendataan kurang pas. Panasnya suhu politik saat ini dinilai tidak tepat untuk melakukan pendataan ulama.