REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pendidikan agama di lembaga pendidikan harus diajarkan oleh ahlinya. Yakni, sarjana atau orang yang memiliki disiplin ilmu agama.
"Seorang guru yang tidak memiliki disiplin ilmu agama tidak seharusnya mengajarkan ilmu agama, baik di sekolah, madrasah maupun perguruan tinggi," kata Amin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (8/2).
Menurut dia, Agama tidak boleh diajarkan oleh mereka yang sama sekali tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu. Pendidik agama atau bidang studi agama adalah mereka yang sudah menjadi sarjana agama atau yang telah memilki kualifikasi, standar kompetensi dan tersertifikasi.
Amin mengatakan jangan sampai pendidikan agama diajarkan oleh lulusan matematika atau ilmu lain selain agama. Dia mengilustrasikan mengenai penyakit bila tidak ditangani orang yang ahli justru dapat salah diagnosis.
Seorang arsitek sipil, kata dia, jangan coba-coba membuat jembatan karena dapat membahayakan orang lain. Begitu juga dengan agama jika diajarkan oleh mereka yang tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu, dikhawatirkan memberikan pelajaran agama yang tidak benar, selain berpotensi menyimpang juga bisa memunculkan intoleransi.
Dia mengatakan terdapat potensi tinggi terjadinya intoleransi di sekolah. Sejumlah penelitian mengungkapkan salah satu penyebab intoleransi itu adalah guru agama yang mengajar kurang mengerti ilmu agama dengan baik.
Amin mengatakan nilai-nilai toleransi dan sejenisnya dalam pelajaran agama harus menjadi perhatian sejak bangku sekolah. Agama sebagai instrumen perekat sosial, kata dia, mengajarkan masyarakat menciptakan kehidupan bersama yang saling menghormati di tengah keragaman.