REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, status jabatan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diputuskan secepatnya. Pihaknya sedang mematangkan kajian rekomendasi hukum terhadap status status jabatan Ahok.
"Tentunya kami sudah punya sikap. Nanti akan diumumkan secepatnya, paling tidak setelah 12 Februari," ujar Widodo kepada Republika.co.id, Kamis (9/2).
Widodo melanjutkan, pihaknya tengah menyelesaikan rekomendasi hukum terhadap status Ahok sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Rekomendasi tersebut nantinya menjadi dasar keputusan terhadap status Ahok. Namun, pihaknya masih enggan memberikan rincian informasi rekomendasi tersebut.
"Kami mempertimbangkan dinamika yang ada, juga berdasarkan aturan UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok akan menyesuaikan hasil tuntutan di persidangan. Pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta hanya akan terjadi jika ada tuntutan di atas lima tahun penjara terhadap kasus penistaan agama.
"Seperti yang sudah disampaikan Mendagri, kejelasan statusnya menanti kejelasan tuntutan. Tuntutannya berapa tahun? Kalau di bawah lima tahun ya tidak perlu diberhentikan. Kalau di atas lima tahun, ya diberhentikan sementara," ujar Sumarsono di Jakarta, Rabu (8/2).