Kamis 09 Feb 2017 13:14 WIB

Status Terdakwa Seharusnya Bisa Jadi Landasan Mendagri Berhentikan Ahok

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Agus Yulianto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seharusnya segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama sudah bisa menjadi landasan, karena sudah sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014.

Hingga hari ini, Mendagri sama sekali belum melakukan tindakan tersebut. "Mendagri seharusnya mengambil sikap tegas terhadap kepala daerah seperti Ahok, diberhentikan saja, lapor ke Presiden untuk segera membuat Keppres," tutur staf Departemen Kebijakan Publik PP KAMMI Bayu Anggara, melalui siaran tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (9/2).

Hingga sudah melewati sembilan kali persidangan Ahok masih belum diberhentikan. Apalagi selepas masa cuti kampanye sebagai calon gubernur Ahok bisa menjadi gubernur lagi. Menurut dia, tidak ada yang bisa menjamin kelakuan buruk Ahok terulang kembali, bahkan dalam persidangan saja Ahok berani menghina ulama.

Seperti diketahui, pada sidang kedelapan yang menghadirkan saksi ahli Ketua MUI Ma'ruf Amin, Ahok sempat menuduh Kiai Ma'ruf berbohong dan mengeluarkan ancaman. Hal itu terkait tuduhan tim kuasa hukum Ahok yang menyebut Kiai Ma'ruf tak netral lagi dan cenderung ke paslon nomor satu.

Bayu menyebutkan, seharusnya Mendagri segera menyampaikan kepada presiden untuk mengeluarkan Keppres pemberhentian Ahok. Namun Tjahjo Kumolo masih diam saja terkait hal ini. Padahal masa cuti kampanye Ahok akan segera berakhir, yaitu pada 11 Februari mendatang.

"Tidak ada opsi lain selain memberhentikan Ahok sebagai kepala daerah. Kalau Ahok jadi gubernur lagi berarti Mendagri takut sama Ahok," ujar Bayu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement