Kamis 09 Feb 2017 13:35 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Di depan jajaran Kepolisian dan Sheriff Amerika, Presiden AS Donald Trump menuduh pengadilan bersifat politis karena membekukan inpresnya yang membatasi masuknya warga dari tujuh negara. Presiden memperingatkan keamanan negara bisa terancam karena ketiadaan larangan perjalanan itu.