REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Aparat kepolisian memaparkan, saat ini, sudah ada beragam cara yang dilakukan para pengedar narkoba untuk menjerumuskan kalangan pelajar dalam penyalahgunaan narkoba. Salah satu yang kerap dilakukan adalah memberikan narkoba secara cuma- cuma, dalam beberapa kali penggunaan.
Setelah yang bersangkutan ketagihan, momentum ini jamak dimanfaatkan para pengedar sebagai pangsa pasar. Hal ini diungkapkan dalam pengarahan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji dalam Apel Besar Pelajar SMP SMA Sederajat se-eks Wiltabes Semarang dalam rangka Mewujudkan Pelajar sebagai Pelopor Tertib Hukum dan Berlalulintas untuk Memerangi Narkoba, Kenakalan Remaja dan Radikalisme, di mapolres Semarang, Kamis (9/2).
“Setelah kecanduan, biasanya pelajar akan dimanfaatkan sebagai ladang uang oleh sang pengedar,” ujarnya di hadapan 400 pelajar dari wilayah Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang serta Kabupaten Demak.
Untuk itu, kata Abiyoso, para pelajar harus mewaspadai cara- cara yang dilakukan para pengedar agar tidak gampang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba merupakan perusak masa depan generasi bangsa. “Jauhi narkoba, karena narkoba dapat meruntuhkan cita- cita tiap siswa, sebagai generasi penerus bangsa Indonesia,” ujarnya.
Di lain pihak, Kapolrestabes Semarang juga bersyukur minimnya keterikatan pelajar dengan peredaran narkoba. Khususnya di wilayah hukum Polrestabes Semarang, Polres Semarang, Polres Salatiga dan Polres Demak.
Mulai dari level pengedar hingga bandar, tidak ada pelajar yang terkait di dalamnya. Meski begitu tidak menutup kemungkinan para pelajar bisa juga terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Para pelajar harus berhati- hati dalam pergaulan serta senantiasa menjauhi lingkungan yang bersinggungan atau berpotensi dengan penyalahgunaan narkoba,” tambah Abiyoso.
Selain narkoba, lanjutnya, masih ada hal penting yang juga harus dihindari para pelajar. Yakni adanya upaya- upaya penyebaran faham radikalisme, terorisme, intoleransi, bahkan anti-Pancasila.
Termasuk di antaranya kenakalan remaja yang menjurus pada kriminalisme maupun tindakan pelanggaran hukum lainnya. “Apel ini adalah wujud antisipasi sekaligus perwujudan tekad pelajar dalam melawan potensi faham- faham yang merugikan tersebut,” ujarnya.