REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif menilai jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diaktifkan sebagai gubernur akan merugikan roda pemerintahan. Pasalnya, Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa dugaan penistaan agama.
Syarif yakin akan menjadi masalah jika seorang terdakwa menjalankan roda pemerintahan. Kinerja gubernur akan terganggu karena di saat bersamaan harus menghadapi proses hukum di pengadilan. “Ada hambatan psikologi, sosial politik dengan birokrasi dan warga,” ujar Syarif kepada Republika.co.id, Kamis (9/2).
Disamping itu, Syarif melihat ada ketidakadilan secara hukum jika Ahok tetap diaktifkan sebagai gubernur oleh Kemendagri. Publik akan menilai ada kejanggalan dalam kasus mantan Bupati Belitung Timur itu.
Syarif tak ingin memberikan komentar tentang adanya kemungkinan Kemendagri meloloskan Ahok tetap sebagai gubernur guna kepentingan pilkada. Syarif memilih menyerahkan penilaian tersebut kepada publik. “Soal lolos atau tidak tanyakan ke Menteri. Biar publik yang menilai,” katanya.
Seperti diketahui, masa cuti Ahok sebegai gubernur DKI Jakarta akan berakir pada 11 Februari atau hari terakhir masa kampanye. Sementara plt Gubernur DKI Sumarsono juga akan berakhir masa jabatannya.