Jumat 10 Feb 2017 12:04 WIB

Diperiksa Terkait TPPU, Bachtiar Nasir Sebut Uang Berasal dari Umat untuk Bela Islam

Rep: c62/ Red: Nidia Zuraya
Ustadz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ustadz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir menyatakan siap menjalani pemeriksaan tekait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bachtiar siap diperiksa karen tidak merasa ada aturan hukum yang telah dilanggarnya.

Terkait isi pemeriksaan untuk perkara tindak pidana pencucian, Bachtiar menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan uang amal dari peserta aksi bela Islam yang diberikan secara sukarela tanpa paksaan.

"Anda tahu kan orang Indonesia yang bersedekah Lillahita'ala pokoknya kepentingan mereka ke ahirat saja dan ini Bela Islam," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Kelautan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2).

Untuk itu kata dia, terkait pemeriksaan untuk perkara pencucian uang ini tidak dilihat semata-mata uangnya saja, akan tetapi kepentingan umat Islam untuk membela agamanya seperti yang diperintahkan di dalam Alquran untuk beramal saleh lewat infak.

"Ini orientasinya ke akhiratan ya," ujarnya.

Bachtiar mengakui jika yayasan yang menurut polisi bermasalah dalam hal pemindahan uang, karena GNPF MUI itu merupakan sebuah lembaga yang kepanitiaannya masih ad hock, sehingga tidak sempat membuat rekening khusus dalam mengelola uang sumbangan.

"Akhirnya kami kemudian melakukan semacam kerja sama secara lisan meminjam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua supaya ini dapat dikontrol," katanya.

Bachtiar menyampaikan, karena Yayasan Keadilan Untuk Semua itu sudah berbadan hukum, maka secara spontan GNPF-MUI melakukan kerja sama secara lisan untuk menyimpan uang sumbangan. "Sebetulnya  sudah ada draf aggreement ya, karena percepatan umat sudah menunggu akhirnya bukalah rekening itu," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement