Jumat 10 Feb 2017 13:00 WIB

Australia Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan Tahanan

Ilustrasi - Tahanan.
Foto: Reuters
Ilustrasi - Tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pemerintah Federal Australia telah mengumumkan pihaknya akan meratifikasi sebuah perjanjian internasional untuk meningkatkan pengawasan penjara dan pusat-pusat penahanan di negaranya.

Jaksa Agung Australia, George Brandis, mengatakan, ‘Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tak Manusiawi atau Merendahkan’ (OPCAT) akan disahkan pada akhir tahun ini.

Sejumlah penjara dan pusat penahanan imigrasi Australia kemudian dipantau oleh sebuah jaringan dari lembaga pengawas independen, yang bisa mencakup lembaga hak asasi manusia yang sudah berdiri.

Penunjukan inspektorat itu akan dilakukan dengan konsultasi bersama negara-negara bagian dan teritori di Australia. "Ini dimaksudkan untuk membantu negara-negara bagian untuk melindungi orang-orang dalam tahanan dari penyiksaan dan perlakuan buruk," kata Senator Brandis.

Ia memaparkan, "Tujuannya adalah untuk tidak mempermalukan, tidak terlibat dalam tindakan amoral, ini ditujukan untuk bekerja sama dalam upaya membawa perbaikan yang nyata dalam memperlakukan orang-orang dalam tahanan."

Ratifikasi perjanjian ini tak akan memengaruhi pusat detensi Pulau Manus karena Papua Nugini belum meratifikasi perjanjian yang sama. Pemerintah Nauru meratifikasi perjanjian ini pada tahun 2013.

Hari baik untuk HAM

Senator Brandis mengatakan, pusat penahanan adalah wilayah yang kompleks dan Kantor Ombudsman Australia akan bertugas untuk membantu mengkoordinasikan sejumlah badan pengawas. "Peristiwa baru-baru ini mengingatkan kita pada manusia, finansial dan biaya-biaya lainnya dari penganiayaan dalam tahanan," ujar Senator Brandis.

Ia mengutarakan, "Pemerintah berpandangan bahwa ratifikasi dan implementasi yang efektif dari OPCAT akan mendorong perbaikan terus-menerus dari inspeksi dan kondisi pusat detensi."

Komisaris Hak Asasi Manusia Australia, Ed Santow, mengatakan, ini adalah hari baik untuk hak asasi manusia di Australia. "Ketika seseorang ditahan di penjara, pusat kesehatan mental, di mana saja, mereka tetap manusia," tegasnya.

"Melindungi martabat dasar mereka adalah sama pentingnya dengan sebelum penahanan mereka,” sebut Ed Santow.

"Kita harus melakukannya karena itu adalah hak -melindungi hak-hak dasar seorang tahanan adalah kepentingan kita semua,” imbuhnya.

Ia lantas menambahkan, "Jika seseorang dianiaya dalam tahanan, mereka akan lebih berbahaya pada akhir pembebasan."

Organisasi ‘Amnesty International’ juga menyambut baik langkah itu.

"Hal mengerikan yang terjadi tahun lalu di Pusat Penahanan Pemuda Don Dale adalah sebuah aib, yang merupakan katalis utama bagi keputusan ini, diizinkan untuk terjadi," sebut mereka dalam sebuah pernyataan.

"Mereka adalah jenis pelanggaran yang bisa dicegah bila OPCAT sudah diberlakukan," kata Amnesty International.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 20:00 WIB 09/02/2017 oleh Nurina Savitri.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/setelah-7-tahunaustralia-akhirnya-ratifikasi-konvensi-antipe/8257482
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement