REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan mengirimkan surat perintah membawa Pemimpin Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Penjemputan dilakukan jika Habib Rizieq yang diduga melakukan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI Sukarno, tidak memenuhi panggilan kedua.
"Kita akan layangkan surat perintah membawa, tapi nanti kita lihat, sampai jam 00.01 sudah lepas dari tanggal 10 Februari 2017, maka kita keluarkan surat perintah untuk membawa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/2).
Ia menuturkan, Polda Jawa Barat bisa menjemput Habib Rizieq ke Mapolda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. "Kita akan jemput untuk kita bawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan. Sampai saat ini tidak ada konfirmasi atau kuasa hukum atau Rizieq. Karena tembusan surat panggilan yang kedua juga sudah kita kirim juga ke kantor (kuasa hukum Habib Rizieq) di Jawa Barat," kata dia.
Menurut dia, Polda Jawa Barat sejak awal kasus ini bergulir berharap agar Habib Rizieq bisa kooperatif dengan aparat kepolisian. "Sejak awal kita berharap minta saudara Rizieq untuk kooperatif, tapi tidak hadir," ujarnya.
Seharusnya, kata Yusri, Polda melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka pada Jumat pagi ini di Mapolda Jawa Barat. Yusri mengklaim surat panggilan kedua ditolak pihak Habib Rizieq. "Berdasarkan keterangan dari petugas yang mengirimkan surat, surat pemanggilan kedua untuk saudara Rizieq Shihab yang telah dikirimkan oleh kita sejak Selasa lalu ditolak," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq, Kiagus Choiri mengatakan, pihaknya ingin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar. Namun, semua persiapan praperadilan terkendala oleh surat penetapan tersangka yang belum diserahkan oleh kepolisian.
"Dasar gugatan praperadilan adalah penetapan sebagai tersangka. Gimana kita mau mendaftarkan gugatan ke pengadilan kalau surat penetapan yang menjadi dasar gugatan juga tidak ada. Kami meminta Polda Jabar segera menyerahkan surat tersebut," kata dia kepada para wartawan dionpes Annawawi, Gedebage, Kota Bandung, Jumat (3/2).
Menurut Choiri yang juga sebagai BHF FPI Jabar, pihaknya sudah tiga kali mendatangi Polda Jabar untuk meminta salinan surat kliennya sebagai tersangka. Namun, penyidik tak memberikan surat tersebut kepada dirinya dengan alasan menunggu intruksi pimpinan. Pada Rabu (1/2) dan Kamis (2/2), dirinya datang ke penyidik Polda Jabar untuk menanyakan surat penetapan sebagai tersangka. Namun, dua kali mendatangi penyidik surat tersebut tak pernah diteriman.
Pada Jumat (3/3), ia kembali menemui penyidik yang menangani kliennya. Namun, tetap tak bisa mendapatkan surat tersebut. "Kami hanya ditunjukkan sebuah amplop cokelat yang bertuliskan kepada Yth Habib Rizieq. Tapi penyidik tak membuka isi surat tersebut dengan alasan kewenangan ada di pimpinan," kata dia.
Untuk memastikan surat penetapan tersangka tersebut, kata Choiri, pihaknya telah menghubungi FPI Pusat. Namun, dari pihak FPI Pusat diperoleh informasi bahwa surat penetapan tersebut belum diterma. Ia berharap Polda Jabar segera menyerahkan surat penetan tersebut kepada kliennya. "Sebagai kuasa hukum, kami mempertanyakan masalah ini kepada Bapak Kapolda Jabar," kata dia.