Jumat 10 Feb 2017 14:52 WIB

Jadi Saksi TPPU Yayasan, Habib Novel Minta Dijadwalkan Ulang

Rep: C62/ Red: Ilham
Tokoh FPI Habib Novel Bamukmin (kanan).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Tokoh FPI Habib Novel Bamukmin (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain Ustaz Bachtiar Nasir, Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Novel Bamukmin terkait dugaan pencuian uang yayasan. Namun, Habib Novel meminta polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Pak Novel kebetulan berhalangan hadir hari ini, jadi enggak datang. Saya tadi antarkan surat ke penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan," kata kuasa hukum Novel, Nurhayati, Jumat (10/2).

Nurhayati mengatakan, Habib Novel tidak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. "Kebetulan sudah jauh hari sudah ada agenda yang harus dilaksanakan hari ini," ujarnya.

Nurhayati mengaku belum mengetahui alasan Habib Novel diperiksa terkait dugaan pencucian uang yayasan yang juga menyeret Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir itu. "Sebenarnya enggak ada keterkaitan apa apa dari Novel untuk masalah pencucian uang ini," katanya.

Menurut dia, hadir dan tidak hadirnya Habib Novel dalam pemanggilan kasus dugaan pemindahan uang yayasan tidak memiliki dampak hukum. Sebab, Novel tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. "Tapi karena sebagai warga negara dan sebagai abdi hukum memang harus hadir kalau dipanggil sebagai saksi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement