Jumat 10 Feb 2017 15:54 WIB

Ustaz Bachtiar Pastikan Uang Sumbangan Umat Terjaga Sesuai Amanah

Rep: C62/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Bachtiar Nasir meminta umat Muslim yang menyumbangkan uangnya untuk bela Islam tidak resah. Ia meyakinkan GNPF menyimpan uang sumbangan itu di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua dan sebagian telah disumbangkan untuk kegiatan sosial dan keagamaan di beberapa daerah.

"Hari ini saya menghadiri penyidikan untuk menjelaskan pada publik bahwa apa yang disampaikan oleh publik untuk dana dana 411 dan 212  insya Allah semua terjaga dengan amanah," kata Ustaz Bachtiar setelah istirahat dari pemeriksaan untuk Shalat Jumat, Jumat (10/2).

Ia menjelaskan, pihaknya memang mendapatkan banyak uang sumbangan dari umat Islam untuk Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212. Selain gunakan untuk pendanaan aksi bela Islam, uang sumbangan itu juga diberikan kepada yang memerlukan sumbangan secara pribadi maupun organisasi.

"Sampai kemudian kita sumbangkan juga Rp 500 juta ke Aceh, dan Rp 200 juta kita sumbangkan untuk korban di Sumbawa. Jadi dananya untuk umat lagi," ujarnya.

Ustaz Bachtiar mengungkapkan, uang sumbangan yang tersimpan rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua mencapai Rp 3 miliar. Uang sumbangan itu, kata dia, belum terpakai semuanya.

"Kita rawat betul dana itu, dibanding dana politik untuk merawat massa sebanyak itu ini terlalu kecil," katanya.

Bachtiar memastikan dana yang disimpan di rekening dana Yayasan Keadilan Untuk Semua tidak diambil secara curang atau dipindahkan ke rekening lain secara melawan hukum. Karena dia sendiri tidak memiliki kepentingan lain selain kepentingan umat.

"Saya di yayasan itu bukan pengawas, bukan pembina, bukan pendiri juga. Jadi gak ada yang namanya unsur TPPU," katanya. Ia menjelaskan, karena dituding ada penyelewengan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), transfer uang ke rekening di yayasan tersebut selama ini dilakukan simpatisan GNFP sementara dihentikan sebelum ada keputusan dari rapat selanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement