REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjadi gubernur DKI Jakarta, meskipun statusnya saat ini adalah terdakwa kasus penistaan agama. Setelah masa kampanye habis maka Plt gubernur DKI Jakarta akan menyerahkan kembali jabatan tersebut kepada Ahok.
"Nah besok tanggal 11, masa kampanyenya habis, ya kemudian Plt sudah menyerahkan kembali kepada Pak Ahok dan Pak Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa berakhirnya dia nanti," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2).
Mantan anggota DPR ini menjelaskan, pejabat yang dituntut di bawah lima tahun dan tidak ditahan, tidak akan diberhentikan. Sedangkan, pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian langsung ditahan maka akan diberhentikan dari jabatannya.
"Semua gubernur yang ada selama saya Mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan. Kalau ada pejabat yang OTT, kan ditahan, ya diberhentikan," kata pria kelahiran Surakarta, 59 tahun silam itu.
Mendagri juga menyampaikan, pejabat yang berstatus terdakwa dan ditahan, akan diberhentikan sementara. Dan pejabat yang dituntut di bawah lima tahun, pejabat tersebut tidak diberhentikan dari jabatannya hingga keputusan hukum tetap (inkrah).
"Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun, diberhentikan sementara sampai hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," kata Mendagri menjelaskan.
Politikus PDIP ini menyampaikan, dalam kasus yang menjerat Ahok, ia terkena dua pasal yang berbeda dengan ancaman hukum yang berbeda, yakni lima tahun dan empat tahun. Namun, karena tidak ditahan maka, ia mengatakan, Kemendagri harus bersikap adil sebagaimana kasus yang terjadi terhadap pejabat lain yang terjerat kasus hukum. Karena itu, ia menunggu tuntutan dari jaksa.
"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Pada posisi Pak Ahok sebagai terdakwa, karena tidak ditahan dan ancaman hukumannya belum ada putusan dari jaksa pasti, apakah menggunakan empat atau lima tahun. Ya saya harus adil, sebagaimana teman-teman pejabat yang lain, yang kasusnya di bawah lima tahun, ya sepanjang tidak ditahan ya dia tetap menjabat," katanya.
Ia mencontohkan, ketika Atut Chosiyah telah ditetapkan menjadi terdakwa, posisinya sebagai gubernur Banten saat itu tidak diberhentikan. Namun, saat telah ditahan, Atut diberhentikan dari jabatannya.
"Dulu Bu Atut waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan, baru diberhentikan. Itu saja. Gubernur Gorontalo di bawah lima tahun, tidak. Lah ini, diregisternya dua," ujarnya.
Seperti diketahui, masa cuti Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari, yakni masa terakhir kampanye. Ia akan kembali menjabat sebagai kepala daerah setelah jabatan tersebut digantikan sementara oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
(Baca Juga: Soal Status Ahok, Pakar: Mendagri Diskriminatif)