Jumat 10 Feb 2017 20:31 WIB

Ini Empat Lapis Bea Keluar Ekspor Konsentrat yang Dibuat Pemerintah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Petugas menunjukkan hasil akhir produksi konsentrat barang hasil pertambangan. (ilustrasi)
Petugas menunjukkan hasil akhir produksi konsentrat barang hasil pertambangan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan sedikit perubahan lapisan tarif bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang, menyusul implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan perubahan itu.

Ia menyebutkan, pemerintah memutuskan ada 4 lapis tarif yang mengacu pada sejauh mana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tambang atau smelter bisa dilakukan. Nantinya, penjelasan soal 4 lapis tarif baru ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dirilis dalam waktu dekat.

PMK ini sudah ditandantangi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani namun belum dirilis pekan ini. Suahasil menjelaskan, dibuatnya 4 lapis tarif bea keluar ekspor konsentrat ini bisa menambah potensi penerimaan negara dari bea keluar hingga Rp 5 triliun per tahun.

Ia merinci, berdasarkan beleid yang baru maka bea keluar sebesar 7,5 persen harus dibayarkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bila perkembangan smelter berada di rentang 0 (nol) hingga 30 persen. Sedangkan di lapisan kedua, bea keluar sebesar 5 persen diterapkan untuk perkembangan smelter di rentang 30 sampai 50 persen.