REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan pemerintah daerah (pemda) di 12 kabupaten/kota dinilai melanggar perjanjian yang telah dibuat mengenai nota penerimaan hibah daerah (NPHD). Hingga H-5 pemungutan suara, penyaluran dana hibah untuk Pilkada Serentak 2017 di 12 daerah masih di bawah 50 persen.
"Sampai hari ini tetap ada 12 daerah yang pencairan dana hibahnya di bawah 50 persen. NPHD merupakan naskah hukum yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, pemberi dan penerima dana," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Karenanya, lanjut Arief, jika masih ada penyaluran dana yang belum tuntas, dapat dikatakan pemerintah daerah sebagai pihak pemberi dana melanggar perjanjian yang telah dibuat. "Bisa disebut melanggar perjanjian," ungkapnya.
KPU mengkritisi penyebab belum tuntasnya penyaluran dana akibat political will pemda yang masih lemah. Sebab jika ditilik dari proses, administrasi NPHD dipastikan telah selesai.
"Kami kira bukan terkait proses pencairan, bukan juga karena terhalang administrasi. Sebab, jika problemnya administrasi, berarti sampai saat ini masih terhenti di NPHD. Padahal, tahap NPHD sudah selesai," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap 12 daerah yang belum menyelesaikan penerimaan NPHD hingga sepekan menjelang Pilkada Serentak 2017. Penerimaan dana hibah di 12 daerah tersebut masih di bawah kisaran 50 persen.
Data yang dihimpun dari KPU mencatat, 12 daerah adalah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Buru, Kota Sorong, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Dogiyai dan Provinsi Gorontalo.
Dirjen Bina Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek, memastikan tidak ada kendala dalam penyaluran dana hibah untuk keperluan Pilkada serentak. Menurutnya, sepanjang administrasi dari pihak yang mengajukan telah lengkap, seluruh dana hibah pilkada akan disalurkan.
Pihaknya pun menampik jika masih ada 12 daerah dengan penyaluran dana hibah di bawah 50 persen. "Berdasarkan monitoring kami, tidak ada kendala penyaluran," ujar Reydonnyzar, Rabu.
Dia menjelaskan, masih ada alternatif sumber dana jika memang pemerintah daerah belum memiliki ketersediaan dana yang mencukupi. Pihak penyelenggara pilkada, baik KPU dan Panwaslu di daerah dapat menggunakan dana talangan yang bersumber dari beberapa pihak.
"Sifatnya bukan hutang karena memang ada kewajiban yang memperbolehkan pendanaan menggunakan sumber yang tersedia" tambahnya.