Sabtu 11 Feb 2017 13:23 WIB

Menag Apresiasi FKUB Menjaga Kerukunan di Kabupaten Banyumas

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas yang telah berkontribusi bagi kondisi keagamaan dan ikut menjaga situasi di kabupaten Banyumas lebih damai, rukun. Terlebih, dalam kondisi atau tensi suhu politik yang relatif hangat, saat ini.

"Saya bersyukur untuk kehidupan keagamaan yang baik di Kabupaten Banyumas. Keberadaan FKUB berjalan baik karena peran tokoh dan aparat serta pemerintah dalam menjaga kerukunan,"ujar Lukman saat bertemu dengan bupati dan tokoh agama Kabupaten Banyumas di Pendopo Kabupaten, Jumat (10/2). Selain Bupati Banyumas Achmad Husein, hadir Rektor IAIN Purwokerto A. Luthfi Hamidi, Kepala Pusat Infomasi dan Humas Mastuki, dan Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Farhani.

Dikatakan Lukman, dalam menyikapi perbedaan, tentunya menuntut kearifan bersama. "Ketika kita menyatakan kita tinggi, maka kita merendahkan orang lain. Ini melukai pihak lain. Di sinilah peran agama. Agama membuat rukun di antara kita bukan memecah kita," kata Menag.

Menag dalam kesempatan tersebut merespon sejumlah isu yang disampaikan peserta dalam pertemuan tersebut. Di antaranya tentang meningkatnya angka perceraian, nikah dini, dan permohonan dispensasi nikah karena sejumlah alasan yang disampaikan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Banyumas Maftukhin.

Menag mengaku prihatin atas tingginya angka perceraian. Meningkatnya angka ini, menurutnya, karena sejumlah faktor yang kompleks. Mengutip data Litbang Kementerian Agama, Menag menyampaikan, faktor perceraian pasangan muda karena mereka belum memiliki pengetahuan memadai tentang sebuah keluarga.

"Ini karena edukasi yang minim dari keluarga, masyarakat dan lainnya. Apa hakekatnya sesungguhnya perkawinan itu. Semua agama memandang perkawinan sakral, esensi itu yang memudar di kalangan muda-mudi. Kemenag saat ini terus mengembangkan pendidikan pra nikah melalui KUA bagi yang akan memasuki jenjang perkawinan," ucap Menag.

sumber : kemenag.go.id
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement