REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang tukang service TV yang diketahui juga sebagai kurir barang haram saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan itu.
"Kami telah meringkus seorang kurir saat ingin menyerahkan sabu-sabu ke pelanggannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana SIK MAP di Banjarmasin, Sabtu (11/2).
Dia mengatakan, kurir sabu-sabu diringkus pada Sabtu siang, sekitar pukul 13.30 WITA, saat berada di Jalan Kelayan A Gang Setuju Banjarmasin Selatan.
Saat pelaku tersebut diringkus, polisi sempat mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu yang berada di tubuhnya dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
"Pelaku tertangkap tangan saat ingin menyerahkan sabu-sabu kepada konsumennya," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan pelaku diketahui bernama Bahruddin alias Udib (50) pekerjaan tukang service TV, warga Kel. Kelayan Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan. "Karena sudah tertangkap bersama barang bukti satu paket sabu-sabu maka Udin kami giring ke Polresta Banjarmasin," tuturnya pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku Udib sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba dan menindak tegas setiap pelaku yang tertangkap tangan," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel.