REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cirebon dibantu unit Jatanras dan tim Opnsal Sat Reskrim Polres Cirebon wilayah timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calo pembuatan KIR kendaraan, Sabtu (11/2). Pelaku ditangkap di rumahnya.
Adapun pelaku berinisial O, warga Blok Kacang Baru, Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pelaku merupakan seorang karyawan honorer.
‘’(Pelaku melakukan) perpanjaangan buku KIR maupun pembuatan buku KIR baru tanpa menghadirkan kendaraan yang akan diuji,’’ ujar Kapolres Cirebon Kabupaten, AKBP Risto Samodra.
Untuk jasa perpanjangan KIR itu, pelaku meminta uang kepada korbannya sebesar Rp 350 ribu. Sedangkan untuk pembuatan buku KIR baru, uang yang diminta pelaku mencapai Rp 900 ribu.
‘’Calo (pelaku) tersebut tidak hanya mengurus buku KIR kendaraan yang berasal dari Cirebon saja, tapi dari luar daerah juga dapat dibuatkan tanpa harus membawa kendaraannya,’’ kata Risto.
Saat penangkapan terjadi, pelaku telah menyerahkan buku KIR kepada korbannya atas nama Syamsudin, warga Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah buku KIR, uang tunai Rp 600 ribu, sticker masa uji berlaku kendaraan, dua buah plat, materai serta KTP korban dan pelaku. N lilis