Ahad 12 Feb 2017 16:57 WIB

Bawaslu Ingatkan Relawan Pemantau TPS tak Bawa Simbol Kampanye

Anggota Bawaslu DKIJakarta Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Muhammad Jufri memaparkan hasil rekapitulasi pelanggaran Pilgub DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Jumat (6/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Bawaslu DKIJakarta Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Muhammad Jufri memaparkan hasil rekapitulasi pelanggaran Pilgub DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Jumat (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan setiap tim pemenangan pasangan calon diperbolehkan untuk mengutus pemantau di semua tempat pemungutan suara (TPS), namun ada syarat penting yang harus diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Untuk relawan pemantau TPS dari masing-masing pasangan calon, selama mereka tidak membawa simbol-simbol kampanye yang mengarah langsung kepada masing-masing calonnya diperbolehkan memantau pemungutan suara," kata Komisioner Bawaslu DKI bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri, Ahad (12/2).

Ia mengingatkan hal tersebut lantaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), termasuk di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, sudah memasuki minggu tenang dan segera memasuki hari pemungutan suara pada Rabu, 15 Februari 2017, selepas masa kampanye yang berlangsung pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.

Menurut dia, masa kampanye yang sudah berakhir Sabtu (11/2) kemarin menjadi batas pamungkas kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kampanye, termasuk membawa simbol-simbol pasangan calon peserta Pilkada 2017.

"Sejak hari ini tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan dalam bentuk kampanye, termasuk pada saat pemungutan suara di sekitar dan di dalam TPS," kata Jufri.

Oleh karena itu, ia menegaskan, jika sampai ada ditemukan ada simbol-simbol terkait langsung pasangan calon di TPS ketika hari pemungutan suara, maka hal itu menjadi pelanggaran.

"Ketika pemantau membawa simbol-simbol kampanye pasangan calon, hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan, pelanggaran," demikian Muhammad Jufri.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement