Ahad 12 Feb 2017 18:21 WIB

Ustaz Bachtiar Nasir akan Kembali Diperiksa Polisi Setelah Pilkada

Rep: Mabruroh / Red: Nur Aini
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir berjalan untuk menunaikan ibadah Sholat Jumat di sela pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Ustaz Bachtiar Nasir tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Bersama. Rencananya, Ustaz Bachtiar akan kembali memenuhi panggilan penyidik pada pekan depan pasca-Pilkada.

"Panggilan kedua Pak Bachtiar sehari setelah Pilkada, 16 Februari," kata penesehat hukum GNPF, Kapitra Ampera saat dihubungi di Jakarta, Ahad (12/2).

Tanggal tersebut dipilih berdasarkan kesepakatan bersama antara polisi dan pihak GNPF. Tanggal tersebut dipilih untuk tetap menjaga suasana hari pencoblosan tetap kondusif. "Biar suasana kondusif saja, supaya hari pencoblosan semua bisa tenang juga," kata dia.

Pada pemanggilan kedua ini, kata dia, mengagendakan penyampaian keterangan tambahan pada pemanggilan pertama Jumat (10/2) lalu. Pihaknya pun telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang mampu memperkuat keterangan Ustaz Bachtiar Nasir. "Dokumen saja yang akan kami bawa. Intinya untuk memperkuat keterangan yang disampaikan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua yang digunakan sebagai tempat menampung sumbangan donatur dalam aksi bela Islam jilid satu dan dua. Namun penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana umat tersebut.

Bentuk penyalahgunaan tersebut hingga saat ini belum dipaparkan penyidik Bareskrim Polri. Polisi mengaku masih harus mendapatkan keterangan-keterangan dari sejumlah saksi yang dibutuhkan.

"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat ya, kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu sedang kami proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya di Bareskrim Jumat kemarin.

  

Sedangkan Ustaz Bachtiar Nasir menyebutkan bahwa dirinya tidak masuk dalam kepengurusan yayasan tersebut, baik sebagai pendiri, pengawas, maupun pembina yayasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement