REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bawaslu Sumut menyebut alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan dan politik uang adalah masalah yang kerap terjadi di masa tenang Pilkada. Seluruh jajaran Bawaslu Sumut di kabupaten Tapanuli Tengah dan kota Tebing Tinggi, daerah yang menyelenggarakan Pilkada 15 Februari mendatang, pun terus melakukan pengawasan terhadap dua hal ini.
Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Sumut Aulia Andri mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, APK milik seluruh pasangan calon harus diturunkan di hari pertama masa tenang. Itu artinya, seluruh APK harus dibersihkan hari ini, Ahad (12/2).
"Di Tapteng (Tapanuli Tengah) udah banyak yang turun, Tebing Tinggi juga. Sampai malam ini kami masih minta ke Pemda untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye," kata Aulia kepada Republika.co.id, Ahad (12/2).
Untuk politik uang, Aulia mengatakan, ada banyak cara yang kerap digunakan pasangan calon (paslon) maupun pendukungnya. Salah satu modus yang lazim ditemukan, lanjutnya, yakni dengan menukarkan formulir C6 dengan sejumlah uang.
"Kami sudah ingatkan Panwas di seluruh tingkatan untuk mewaspadai itu. Kami ingatkan masyarakat bahwa pelaku atau penerima uang itu bisa dipidana," ujar dia.
Menurut Aulia, money politic merupakan salah satu fokus utama pihaknya saat masa tenang hingga jelang hari pemungutan suara. Untuk mengatasi terjadinya hal ini, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas TPS di tiap kelurahan atau desa telah diinstruksikan untuk terus memberikan imbauan kepada warga.
"Strategi kami, malam jelang pencoblosan, seluruh panwas di tiap kelurahan atau desa akan berkeliling desa dengan becak dan membawa mic. Mereka akan mengimbau masyarakat untuk datang ke TPS dan mengingatkan untuk menolak money politic," kata Aulia.