REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang pejabat Gedung Putih, Amerika Serikat (AS) melancarkan serangan terhadap pengadilan banding federal, Ahad (12/2). Hal itu terkait keputusan pengadilan meneruskan pencabutan kebijakan imigrasi yang dibuat oleh Presiden Donald Trump.
Menurut pejabat itu, keputusan dari pengadilan banding merupakan sebuah perampasan atas kekuasaan.
"Hukum imigrasi yang ditetapkan presiden adalah kekuasaan yang ia miliki untuk alasan keamanan nasional," ujar penasihat Gedung Putih Stephen Miller kepada Fox News, Ahad (12/2).
Kebijakan imigrasi yang ditetapkan Trump melarang warga dari tujuh negara, yaitu Iran, Irak, Suriah, Somalia, Sudan, Libya, dan Yaman masuk ke Negeri Paman Sam untuk sementara waktu pada 27 Januari lalu. Ia beralasan hal ini dapat mencegah kejahatan terorisme terjadi di AS.
Namun, hal ini terus memicu protes dari banyak orang di seluruh negara itu. Sepekan setelah Trump menetapkan kebijakan itu diberlakukan, seorang hakim federal di Seattle bernama James Robart mengeluarkan perintah penangguhan sementara larangan.
Baca juga, Tanggapan Muslim AS Atas Kemenangan Trump.
Hal tersebut membuat Trump geram dan melalui tim administrasinya mengajukan upaya banding ke pengadilan yang dikenal dengan nama 9 US Circuit Court of Appeals. Namun, keputusan pengadilan itu juga berpendapat ketetapan Robart dapat diteruskan.
Selain mengajukan banding, Trump kemungkinan mengeluarkan perintah eksekutif baru yang serupa dengan kebijakan imigrasi tersebut. Meski demikian, ia belum memberi informasi rinci kapan hal itu dilakukan.