Jumat 08 Mar 2013 23:39 WIB

Pengamat: Jangan Remehkan Sanksi WBC pada Indonesia

Sarung tinju
Foto: freepik.com
Sarung tinju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegamat tinju Martinez Dos Santos di Jakarta, Jumat (8/3), mengingatkan seluruh badan tinju profesional agar tidak meremehkan sanksi Dewan Tinju Dunia (WBC) yang dijatuhkan kepada Indonesia karena banyaknya petinju yang meninggal usai laga.

Menurut Martinez, hal itu karena peran WBC sebagai badan tinju dunia yang dikenal sangat memperhatikan keselamatan petinju, dapat memengaruhi organisasi tinju dunia lainnya untuk turut memberi sanksi kepada Indonesia.

"Jika WBC menghukum Indonesia, badan tinju dunia lainnya dapat turut memberikan sanksi, mengingat peran WBC dan afiliasinya, seperti WBC dan IBO itu petingginya satu afiliasi. Apalagi jika Indonesia mengabaikan sanksi tersebut," kata Martinez.

Apalagi, ujar Martinez, ini bukan merupakan kali pertama Indonesia diberi sanksi oleh WBC. Indonesia pernah dijatuhi sanksi selama enam bulan oleh WBC pada 2005 terkait kasus yang sama.

"Setelah itu WBC memberikan coaching clinic terhadap pelatih dan manajer, dan sekarang terjadi lagi. Seharusnya semua pelatih dan manajer berkaca dari sanksi ini," kata Martinez.

Menurut Martinez, salah besar jika kalangan tinju profesional hanya memikirkan siapa petinju WBC di Indonesia, melainkan seharusnya memikirkan peningkatan mutu program pertandingan dan peraturan keselamatan terhadap petinju. "Salah jika ada yang berpikir seperti itu, meremehkan sanksi. Kita lihat saja jika tidak berbenah, ke depannya akan ada lagi kejadian yang sama," ujarnya.

Martinez menyoroti sanksi WBC terhadap Indonesia terkait kematian petinju profesional yang terjadi akhir-akhir ini. Sanksi dari Dewan Tinju Dunia (WBC) berlaku sejak pertengahan Februari 2013 hingga batas waktu yang belum ditentukan

Perwakilan WBC di Indonesia Chandru G. Lalwani mengatakan sanksi tersebut berupa larangan untuk petinju berperingkat di badan tinju WBC bertanding di Indonesia.

Sebaliknya, larangan itu juga berlaku untuk petinju Indonesia yang akan bertanding ke luar negeri, baik di badan tinju WBC maupun yang berafiliasi ke WBC.

Kasus kematian petinju Indonesia terakhir menimpa Tubagus Setia Sakti (17) dari Bandar Lampung pada Minggu (27/1) setelah menjalani pertarungan pada Sabtu (26/1) malam melawan Ical Tobida di kejuaraan nasional ad-interim versi Komisi Tinju Profesional Indonesia (KTPI) dalam pertarungan yang dijadwalkan 12 ronde.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement