REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Disiplin Anti Doping telah melakukan hearing kepada satu atlet cabang olahraga binaraga yang positif menggunakan doping di Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 lalu. Atlet tersebut, bernama Iwan Samurai yang turun di nomor 70 kg dan meraih medali emas.
Ketua Dewan Disiplin Anti Doping Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), Cahyo Adi mengatakan, hearing dilakukan pada 27 Februari 2013 lalu. Hearing tersebut dilakukan secara tertutup dan dihadiri oleh atlet yang bersangkutan, pelatih, dan sejumlah saksi termasuk istri Iwan Samurai.
"Kami merekomendasikan dua sanksi kepada Iwan Samurai," kata Cahyo dalam konferensi pers, Rabu (13/3).
Dia menambahkan, sanksi pertama yakni pencopotan medali emas yang didapatkan di PON 2012 lalu. Sanksi lainya adalah selama dua tahun, Iwan dilarang untuk mengikuti kejuaraan apapun baik yang bersifat nasional maupun internasional terhitung sejak 4 Maret 2013.
Dalam hearing tersebut, lanjut Cahyo, sang pelatih memberikan keterangan bahwa sejak awal berlatih untuk PON 2012, berat badan Iwan sudah ideal dan tidak menggunakan obat-obatan apapun. Sementara dari pihak atlet memberikan keterangan bahwa ketika hendak diambil sample, urine Iwan tidak bisa keluar.
"Istrinya mengaku ada seseorang yang tidak dikenal memberikan kapsul agar urine Iwan bisa keluar," ujar Cahyo.
Menurut Cahyo, dia masih menelusuri seseorang yang memberikan kapsul tersebut. Namun, ini tidak lantas meringankan sanksi yang telah diberikan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Iwan, ditemukan kandungan Diuretics yang biasanya digunakan untuk menghilangkan jejak penggunaan doping dengan cara diminum.