REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PP Pertina) mengaku prihatin atas kejadian kerusuhan yang mengakibatkan 18 orang tewas dalam pertandingan tinju amatir di GOR Kota Lama, Nabire, Papua, Ahad (14/7) lalu.
Menurut Undang-Undang Sistem Keolahragaaan Nasional nomor 3 Pasal 51 Tahun 2005 penyelenggaraan yang mendatangkan penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari organisasi induk. Dalam kasus ini, Pengurus cabang Nabire tidak memberitahukan kegiatan tersebut kepada PP Pertina selaku induk organisasi pusat.
Namun, hal tersebut di bantah oleh Ketua Umum PP Pertina Reza Ali yang menyebutkan bahwa turnamen setingkat kabupaten menjadi tanggung jawab pengurus cabang. Dan sesuai kejuaraan, pengurus cabang akan melaporkan hasilnya ke PP Pertina agar dipantau jika ada petinju yang memiliki potensi.
“Aturannya memang seperti itu, jika turnamen itu bersifat terbuka baru wajib melaporkan ke induk organisasi. Ke depan kami akan melakukan evaluasi lagi untuk perizinan ini,” kata Reza.
Kerusuhan terjadi ketika dua petinju amatir yakni Yulianus dan Alfianus bertanding di atas ring. Ketika itu wasit memenangkan Alfius dan masa Yulianus tidak terima atas kemenangan itu. Mereka kemudian melempari kursi ke arah wasit dan penonton suporter lainnya. Aksi saling pukul antar suporter kemudian pecah dan mengakibatkan adanya korban jiwa.