REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Pejabat Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat Amir Karyatin, Kamis (31/10) melayangkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo.
Koni Pusat menilai KOI telah melampaui kewenangan tugas KONI Pusat dengan mengukuhkan Kepengurusan PB Wushu Indonesia masa Bhakti 2013-2017. Menurut KONI Pusat, Ketua KOI telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang Undang Sistem Keolaragaan Nasional Pasal 44.
Surat somasi tersebut bernomor 1743/UMM/X/13 tertanggal 29 Oktober 2013. KONI juga membuat tembusan ke Presiden, Ketua DPR, Menko Kesra dan Menpora.
Somasi itu itu juga menekankan berdasarkan Pasal 29 ayat 1 ART KONI pengukuhan dan pelantikan anggota dilakukan oleh Pengurus KONI.
"KONI Pusat belum mengukuhkan PB Wusuhu Indonesia dikarenakan hasil Munas PB Wushu Indonesia masih dalam proses persidangan pada Badan Arbitrase Olaraga Indonesia (BAORI), dengan pokok permasalahan Ketua Umum PB Wushu Indonesia sudah menjabat lebih dua priode," tulis surat tersebut.
KONI meminta Ketua Umum KOI dalam waktu 14 hari terhitung surat dikirimkan untuk membatalkan pengukuhan, dan meminta maaf kepada Ketua Umum KONI melalui Media Massa Nasional satu halaman penuh berturut-turut selama tujuh hari.