REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Pejabat Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat Amir Karyatin, Kamis (31/10) melayangkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo.
Koni Pusat menilai KOI telah melampaui kewenangan tugas KONI Pusat dengan mengukuhkan Kepengurusan PB Wushu Indonesia masa Bhakti 2013-2017. Menurut KONI Pusat, Ketua KOI telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang Undang Sistem Keolaragaan Nasional Pasal 44.
Surat somasi tersebut bernomor 1743/UMM/X/13 tertanggal 29 Oktober 2013. KONI juga membuat tembusan ke Presiden, Ketua DPR, Menko Kesra dan Menpora.
Somasi itu itu juga menekankan berdasarkan Pasal 29 ayat 1 ART KONI pengukuhan dan pelantikan anggota dilakukan oleh Pengurus KONI.