REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengakui peraturan menteri (permen) terkait penyelesaian polemik kewenangan antara KONI dan KOI terlambat dari rencana yang ditetapkan.
"Permen minggu ini selesai, tapi baru sebatas internal. Setelah itu baru dikeluarkan," kata Roy Suryo di sela pembukaan "Pocari Sweat Championship 2014" di halaman Kemenpora, Jakarta, Rabu.
Pada awalnya, orang nomor satu di Kemenpora itu akan mengeluarkan permen akhir Januari. Namun hingga pertengahan Februari, permen yang diharapkan mampu menyelesaikan polemik KONI-KOI belum keluar.
Keterlambatan penerbitan permen terkait penyelesaian polemik antara KONI-KOI, kata dia, karena pihaknya tidak ingin ada celah sehingga akan permasalahan kewenangan yang ada saat ini bisa dituntaskan.
Roy menegaskan, dalam permen dijelaskan secara detail tugas dan wewenang kedua lembaga olahraga yang ada di Indonesia itu meski sebelumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
"Misalnya untuk pelantikan induk organisasi olahraga. Itu wewenangnya KONI. Untuk memberangkatkan atlet ke kejuaraan internasional baru wewenang KOI. Semuanya diatur dengan jelas," katanya menambahkan.
Dengan diterbitkannya permen, kata dia, diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran kewenangan seperti yang terjadi saat ini sehingga berdampak pada prestasi olahraga Indonesia di kancah internasional.
"Jangan sampai prestasi olahraga Indonesia terus mengalami kemunduran. Kita harus secepatnya bangkit," kata lulusan Fisipol UGM itu.