REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menegaskan bahwa pemerintah menjamin kesejahteraan atlet berprestasi sehingga tidak perlu ada lagi kekhawatiran dan keraguan untuk memilih profesi sebagai atlet.
"Saat ini tidak ada lagi atlet yang tidak terjamin kesejahteraannya karena sudah ada aturan dari pemerintah berupa penghargaan bagi mereka yang berprestasi dan pemberian tunjangan hari tua bagi mantan atlet," kata Roy di Solo, Selasa (9/9).
Penghargaan yang diberikan setiap tahun tersebut terdiri atas tiga kelompok besar yaitu bantuan dana pembinaan untuk jenjang pendidikan SD sampai S2. Penghargaan Bidang Olahraga kepada pelaku olahraga berprestasi (guru pendidikan jasmani, pelatih, wasit, masseaur) dan penghargaan berupa bantuan hari tua untuk mantan atlet berprestasi.
Di antara mantan atlet yang mendapat penghargaan bantuan hari tua berupa uang tunai sebesar Rp125 juta adalah Supriati Sutono (emas atletik 5000m Asian Games 1998 Bangkok), Nurfitriyana (perak panahan Olimpiade Seoul 1988) dan Engelbertha Kaize (perak voli pantai Asian Games 1994 Hiroshima).
Asisten Deputi Bidang Penghargaan dan Promosi Kemenpora Chandra Bhakti mengatakan penghargaan yang sebelumnya berupa rumah, digantikan dengan dalam bentuk uang tunai dengan nilai Rp 125 juta.
"Dalam pelaksanaannya di lapangan, sangat sulit untuk mendapatkan rumah dengan nilai Rp 125 juta, sehingga diputuskan dalam bentuk uang tunai," kata Chandra.
Persyaratan bagi mantan atlet yang berhak untuk mendapatkan bantuan juga semakin longgar karena tidak semata didasarkan pada kondisi ekonomi, tapi lebih kepada prestasi.
"Sejak program ini diluncurkan pada 2006, sudah ratusan mantan atlet yang mendapat bantuan dan sekarang hampir tidak ada lagi yang belum punya rumah," katanya.
Menurut Chandra, setelah tim verifikasi melihat prestasi mantan atlet calon penerima penghargaan, yaitu minimal juara SEA Games dan berusia di atas 40 tahun, baru kemudian dilihat kondisi ekonomi, seperti belum punya rumah atau pekerjaan.