REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perenang nasional Indra Gunawan akan terbebas dari sanksi skors atas kasus doping yang melilitnya per Januari 2015.
"Memang berat, tapi kita harus menerima putusan final Court of Arbitration of Sport (CAS). Kalau Indra sudah beres sanksinya pada 31 Desember 2014, jadi Insya Allah SEA Games 2015 sudah bisa ikut," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI) Sandiaga Uno di Jakarta, Jumat (12/9).
Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Court of Arbitration of Sport pada 2 September lalu, atas perkara nomor CAS2014/A/3548, Indra Gunawan mendapatkan pengurangan sanksi skorsing dari 24 bulan menjadi 18 bulan, terhitung sejak 1 Juli 2013.
Berdasarkan keputusan CAS itu, segala hasil pertandingan atas nama Indra Gunawan sejak 1 Juli 2013 hingga masa sanksi berakhir akan dibatalkan. Padahal, bersama Guntur Pratama Putra, mereka sempat tampil dan membawa pulang medali di SEA Games Myanmar, Desember 2013.
Kendati Indra sudah pasti akan lepas dari sanksi per 2015, nasib rekannya Guntur Pratama Putra yang juga tersandung kasus tersebut belum jelas.
Hingga saat ini, CAS belum mengeluarkan keputusan atas nama Guntur. Dengan demikian, ia masih akan menjalan sanksi skors karena putusan tersebut bersifat mengikat dan tetap.
Indra dan Guntur, saat Asian Indoor and Martial Arts Games Juli 2013, terbukti menggunakan methylhexaneamine yang terkandung dalam suplemen Jack 3D.
Meski mengonsumsi doping, keduanya mengaku tidak tahu karena mendapatkannya dari sebuah pusat kebugaran di kawasan Jakarta Selatan.
Oleh Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), Indra dan Guntur dikenai hukuman larangan mengikuti kejuaraan renang selama tiga bulan, yakni Agustus hingga November 2013.
Namun, akibat salah paham, hukuman dari LADI ternyata tidak dilaporkan ke federasi renang internasional (FINA). Akibatnya, keduanya mendapat perpajangan hukuman skors 18 bulan hingga dua tahun. Keputusan itu disampaikan FINA, pada Maret lalu.