REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedatangan anggota yang mewakili 27 anggota biasa dan 12 anggota luar biasa ke kantor KOI di Jakarta, Senin (19/10), masih menunggu tanggapan keputusan KOI. Mereka mengajukan tiga permintaan terhadap KOI.
Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Hifni Hasan mengatakan tuntutan anggota tersebut disebutnya tidak wajar. Seharusnya, kata Hifni, anggota membubarkan terlebih dahulu tim koordinasi dan tim penjaringan yang mereka bentuk. Setelah itu, KOI baru bisa memenuhi permintaan anggota.
“Mestinya mereka membubarkan diri dulu baru menuntut. Kalau tidak mau memenuhi permintaan kita, mereka diberhentikan sementara (8 anggota cabor), resikonya tidak bisa bertanding di kompetisi dunia,” kata Hifni kepada Republika, Selasa (20/10).
Ia mengatakan, kelompok tim penjaringan yang dibentuk anggota tidaklah sah. Karena itu, nama-nama calon ketua umum yang akan disahkan saat kongres adalah nama yang mendaftar ke Tim Penjaringan KOI.
Menurutnya, kedelapan anggota cabor bisa mengikuti kongres jika membubarkan tim koordinasi dan tim penjaringan yang dibentuk anggota. Kedelapan cabor itu di antaranya PB Foksi (kabaddi), PGSI (gulat), Perkemi (kempo), IPSI (pencak silat), IODI (dansa), Perbakin (penembak), PSTI (sepak takraw), dan PDBI (drum band).
Sementara itu, sembilan cabor anggota baru yang disetujui di Rapat Anggota di Novotel, Bogor, tetap tidak bisa mengikuti kongres istimewa pada 31 Oktober nanti. Meski faktanya telah disetujui, namun Hifni mengatakan secara de jure mereka belum sah sebagai anggota KOI. Hal itu karena, sembilan anggota cabor tersebut belum dikukuhkan sebagai anggota KOI.
“Anggota tersebut seharusnya disahkan dulu di kongres, setelah itu baru ajukan pengukuhan dan dikukuhkan oleh KOI, baru mereka mendapat hak suara dan hak lainnya sebagai anggota,” kata Hifni.