Rabu 21 Oct 2015 13:49 WIB

KOI Minta Anggota Bubarkan Tim Koordinasi dan Tim Penjaringan

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Israr Itah
Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Komite Olimpiade Indonesia (KOI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembentukan Tim Koordinasi dan Tim Penjaringan yang disusun oleh anggota berujung pada surat peringatan keras pemberhentian sementara delapan pengurus cabang olahraga (cabor) anggota KOI. Kedelapan cabor antara lain PB FOKSI (kabaddi), PGSI (gulat), Perkemi (kempo), IPSI (pencak silat), IODI (dansa), Perbakin (penembak), PSTI (sepak takraw), dan IKASI (anggar).  

Dalam surat No. 424 tertanggal 12 Oktober 2015, itu disebutkan bahwa pembentukan Tim Penjaringan dan Penjaringan anggota telah melanggar AD/ART KOI Pasal 22 dan 23. Dalam pasal itu, anggota telah melakukan tindakan yang merugikan kepentingan keolahragaan Indonesia, prinsip-prinsip, dan nilai-nilai Olympian (Pasal 23.1.3 ART).

Dalam surat yang ditandatangani ketua umum KOI Rita Subowo itu juga disebutkan, anggota diminta menarik dukungan kepada Tim Koordinasi dan Panitia Penjaringan dan Penjaringan anggota selambat-lambatnya pada 18 Oktober 2015.  

Namun demikian, Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Hifni Hasan menuturkan satu cabor Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) telah meminta maaf dan menarik dukungan kepada tim koordinasi anggota. Dengan demikian, menurutnya, KOI mencabut sanksi pemberhentian sementara bagi IKASI.   

“Kewenangan ada di Komite Eksekutif KOI yang akan memutuskan persoalan sanksi pembekuan sementara ini,” ujar Hifni, saat ditemui di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10). 

Hifni meminta agar anggota membubarkan tim penjaringan dan tim koordinasi yang mereka bentuk, dengan alasan tidak memiliki legalitas formal yang jelas. Jika dibekukan, delapan anggota cabor tidak bisa mengikuti kongres dan berbagai pertandingan di tingkat nasional dan dunia. Ia juga menyebutkan, masa pemberhentian sementara ialah satu tahun. 

Sebelumnya Senin (19/10) setidaknya lebih dari 16 cabor anggota mendatangi kantor KOI di Jakarta untuk mengajukan tiga permintaan. Salah satu permintaan tersebut ialah mencabut surat pemberhentian sementara delapan cabor anggota. 

Namun demikian, Hifni mengatakan anggota tidak membalas surat yang ditujukan kepada mereka hingga 18 Oktober. Ia menambahkan, permintaan anggota akan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh Komite Eksekutif KOI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement