REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman menyayangkan laporan dari Ketua Umum PP PTMSI, Oegroseno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tono mengatakan tuduhan oleh mantan Wakapolri tersebut adalah keliru dan di luar pemahamannya.
Tono menyatakan KONI tak sekalipun pernah menyalurkan anggaran pra-PON 2016 ke cabang-cabang olah raga. "Termasuk PP PTMSI. Karena soal itu (anggaran pra PON) itu wilayahnya PB PON (Panitia Besar) dan Kemenpora," katanya saat dihubungi, Selasa (17/11).
Tono mengatakan fungsi KONI terkait penyelenggaraan pra-PON adalah pengawasan dan bukan anggaran.Tono pun menangkis tuduhan lainnya. Yaitu soal tak sampainya anggaran pembinaan PP PTMSI ke kepengurusan Oegroseno.
Tono mengatakan anggaran pembinaan tersebut benar disalurkan lewat KONI ke masing-masing cabang olahraga. Hanya, kata dia, penyaluran tersebut mengacu pada dasar hukum keabsahan di Kemenpora dan Satlak Prima.
Selama ini, ujar Tono, Kemenpora dan Satlak Prima hanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PP PTMSI versi Ketua Umum, Marzuki Alie. Sebab itu, ujar dia, menjadi tak soal jika KONI hanya menyalurkan anggaran pembinaan ke kepengurusan PP PTMSI yang diakui pemerintah.
"Karena selama ini juga kan Kemenpora dan Satlak (Prima) hanya mengakui yang versinya pak Marzuki Alie. Karena yang punya pak Oegroseno (ketika itu) masih dalam proses hukum," kata Tono.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengakui kepengurusan PP PTMSI versi Ketua Umum Oegroseno. Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Djoko Pekik menegaskan, keabsahan kepengurusan pengurus induk cabang tenis meja itu sudah inkrah.
Djoko mengatakan instruksi tersebut sudah pernah dia layangkan pada 22 Oktober lalu. Yaitu lewat surat pemberitahuan soal posisi Oegroseno sebagai Ketua Umum PP PTMSI. "Menpora sudah mengirimkan surat. Isinya meminta KONI patuh kepada putusan MA (Mahkamah Agung)," katanya, Selasa (17/11).