REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuduhan mantan Wakil Kepala (Waka) Polri Oegroseno terhadap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman, dinilai salah sasaran.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) versi KONI, Marzuki Alie mengatakan tak ada kaitannya antara badan olahraga nasional tersebut dengan penggunaan uang negara atau APBN.
Marzuki menyarankan agar purnawirawan polisi bintang tiga itu, mendaftar ulang pelaporannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi kata dia, dengan terlapor berbeda. "Harusnya yang dilaporkan itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga). Kenapa KONI? (yang dilaporkan)," kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (18/11).
Mantan Ketua DPR RI itu menerangkan mengapa Kemenpora yang sepatutnya dilaporkan ke KPK. Menurut dia, benar, KONI memang menerima uang dari Kemenpora. Uang tersebut dimaksudkan untuk disalurkan ke masing-masing pengurus induk cabang olahraga (cabor) di Indonesia.
Termasuk PP PTMSI sebagai salah satu dari sejumlah PP cabor anggota KONI. Akan tetapi, dikatakan Marzuki, penerimaan uang tersebut, sifatnya perbantuan, bukan anggaran murni yang ditetapkan dalam nomenklatur APBN.
Sebab, kata dia, KONI bukanlah sebagai penyelenggara negara. Itu kata dia berarti KONI tak berhak mengelola keuangan negara. Lantaran tak punya pos anggaran tetap di kantong kas negara, dikatakan politikus dari partai Demokrat itu, selama ini, KONI hidup utuh dari uluran tangan Kemenpora.
Sebagian keuangan lainnya didapat dengan cara swadaya.Persoalannya, ditegaskan Marzuki, perbantuan anggaran dari Kemenpora tersebut tak pernah terang berapa besarannya. Sebab selama ini, bantuan tersebut hanya ada jika KONI yang meminta. Padahal diungkapkan Marzuki, di Kemenpora, anggaran peningkatan prestasi itu punya nomenklatur tersendiri.
"Yang di sini inilah yang menjadi persoalan. Karena nggak tahu berapa sebenarnya yang dianggarkan pemerintah (untuk perbantuan ke KONI dan PP Cabor)," ujar Marzuki.