Kamis 19 Nov 2015 09:46 WIB

KOI Dukung PP PTMSI yang Diakui PTUN

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Citra Listya Rini
Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Komite Olimpiade Indonesia (KOI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Doddy Iswandi menilai dugaan laporan Ketua KONI Tono Suratman ke KPK yang dilayangkan Ketua Umum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Oegroseno lebih pada adanya kesalahfahaman.

Pada dasarnya, menurutnya, tujuan KONI ialah membantu para atlet di cabang olahraga tenis meja. Namun demikian, KONI dinilai salah sasaran.  Dari sisi KOI, Doddy mengatakan kepengurusan PTMSI yang diakui pada saat kepemimpinan Rita Subowo memang kubu Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Namun, perihal dukungan KOI saat ini, ia mengatakan KOI akan memihak pada kepengurusan yang diakui berdasarkan keputusan PTUN.  "Kita mengacu pada apa yang diputuskan MA. Harusnya semua elemen olahraga menerima Pak Oegro sebagai ketua umum PP PTMSI," kata Doddy kepada Republika.co.id, Kamis (19/11).

Sebelumnya, Doddy menjelaskan ada dua kepengurusan PTMSI yaitu kubu Marzuki Alie dan kubu Oegroseno. Namun, KONI telah melantik kepengurusan di bawah pimpinan Marzuki Alie. Sehingga, kepengurusan yang diakui KONI ialah kubu Marzuki Alie. Ia mengungkapkan tidak begitu mengetahui pasti kapan keputusan PTUN itu dikeluarkan dan kapan KONI menyerahkan anggaran kepada kubu Marzuki Alie.

Karena itu, kini yang mesti dipertanyakan ialah sejak kapan keputusan PTUN itu keluar, apakah salinan keputusan sudah disampaikan ke berbagai pihak termasuk KONI atau belum. Jika sudah inkrah, menurutnya, KONI seharusnya melantik kepengurusan dibawah pimpinan ketua umum PTMSI Oegroseno.

"Jika tono sudah tahu hasil PTUN itu tapi tetap melaksanakan penyerahan dana ke kubu Marzuki Alie berarti salah," pungkasnya.  

Sementara itu, Wakil Sekjen KOI Dasril Anwar menolak berkomentar terkait kisruh antara KONI dan dua kubu di tubuh PTMSI. Sebelumnya, Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno melaporkan Ketua Umum KONI Tono Surahman ke KPK, dengan dugaan penyimpangan anggaran untuk pelaksanaan pra Pekan Olahraga Nasional (pra PON) Tenis Meja beberapa waktu lalu.

Tono dianggap tidak menganggarkan dana untuk pra PON yang bersumber dari APBN sebagaimana mestinya. Oegro menilai, anggaran itu tidak tepat sasaran karena diberikan pada PTMSI kubu Marzuki Alie yang dinilai ilegal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement