REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang sejumlah kementerian berlabel disclaimer (tidak memberikan opini), Rabu (5/10). Salah satunya adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Auditor negara itu, menolak memberikan opini penggunaan anggaran negara di kementerian tersebut.
Menpora Imam Nahrawi mengatakan, sudah mengetahui laporan Ketua BPK Harry Azhar Aziz ke Istana Negara. Namun kata dia, laporan tersebut, hasil audit (LHP) lama. "Itu (LHP) yang dulu itu," ujar dia kepada Republika, Rabu (5/10).
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemenpora, Gatot Dewa Broto menerangkan, laporan BPK ke Presiden Jokowi, sama dengan LHP Pertama 2016. Isinya, terang dia memang memberikan opini tak berpendapat soal penggunaan anggaran di Kemenpora 2015. "LHP itu kami (Kemenpora) terima pada 3 Juni lalu," terang dia, saat ditemui di Jakarta.
Gatot menerangkan, LHP Pertama pada 3 Juni ketika itu menjelaskan tentang adanya 31 temuan senilai Rp 9,4 miliar di Kemenpora yang belum mampu dipertanggungjawabkan. Dari audit tersebut, Kemenpora memang sudah memverifikasi 15 temuan senilai Rp 3,76 miliar di antaranya.
Selebihnya, Gatot mengatakan, kementeriannya tetap akan memprogres agar opini dari BPK tersebut, bisa lebih baik di tahun anggaran mendatang. "Progres verifikasinya tetap berjalan sampai sekarang. Dan ada perkembangan baiknya," ujar dia.
Hanya saja, Gatot mengakui ada ganjalan di kementeriannya yang membuat 16 temuan sekitar enam miliar rupiah belum mampu diverifikasi penggunaannya. Salah satunya, Gatot menerangkan, terkait adanya pindah tangan sejumlah aset milik Kemenpora yang diduga dalam penguasaan menteri lama. "Tapi bukan cuma aset saja, tapi memang ada penggunaan keuangan lain seperti belanja," sambung dia.